Diduga Terlibat! Subsektor Kehutanan Sebut Pembabatan Hutan Berijin

- 24 Oktober 2023, 08:22 WIB
Diduga Terlibat! Subsektor Kehutanan Sebut Pembabatan Hutan Berijin
Diduga Terlibat! Subsektor Kehutanan Sebut Pembabatan Hutan Berijin /Dok. Ahmad D/@js.pikiran-rakyat/

JURNAL SUMBAWA - Subsektor kehutanan Kecamatan Lambitu sebut pembabatan hutan di So Seli merupakan wilayah yang berijin dikarenakan lahan tersebut memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sebelumnya, Subsektor kehutanan Lambitu telah meninjau lokasi pembabatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat desa Kuta dua bulan lalu.

Dirinya mengungkapkan, bahwa lahan tersebut milik warga desa Kuta dan Sambori kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat yang telah dibuktikan dengan SPPT.

Baca Juga: Hilangkan Rasa Pegal Tak Perlu Minum Bahan Kimiawi Kata dr. Zaidul Akbar

"Ada SPPT nya lahan itu, saya juga sudah turun survei lokasi," bebernya Subsektor kehutanan Khairudin saat di hubungi melalui via TLP oleh redaksi ini Rabu 18 Oktober 2023.

Dari pernyataan kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebutkan, masyarakat serta pemerintah desa dan camat turun survei lokasi saat itu.

Namun, beredarnya SPPT seperti yang disampaikan, ternyata ada pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh kades serta SPPT yang tidak sesuai dengan lokasi So Seli.

Baca Juga: Boikot Jalan Menuju Lambitu Selama Setahun Tak Sebanding Puluhan Hektar Hutan yang Telah Gundul

Oleh karena demikian, pembabatan hutan yang terjadi di So Seli ada keterlibatan Subsektor Kehutanan Lambitu dalam mengawal proses pembabatan hutan yang telah terjadi.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x