KPU Bantah Tudingan Hilangkan Jadwal Debat Capres dan Cawapres, Ini Jadwalnya Penetapannya

- 2 Desember 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi Kantor KPU RI.
Ilustrasi Kantor KPU RI. /Foto: Istimewa/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024. Ketetapan debat kandidat capres dan cawapres ditetapkan sebanyak lima kali, dan akan digelar debat perdana pada 12 Desember 2023.

KPU RI akan menayangkan debat capres dan cawapres di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) menyatakan debat dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Namun, KPU masih bisa mengubahnya atas koordinasi dengan DPR.

Baca Juga: Demi Keamanan dan Kenyamanan Pelaksanaan Pemilu di Daerah, Polres Bima Laksanakan Patroli di KPU dan Bawaslu

Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.

"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim di kantor KPU, Kamis 30 November 2023

Baca Juga: Jelang Pemilu di Daerah dan Pilpres 2024, Sat Samapta Polres Bima Optimalkan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu

Hasyim menjelaskan ketentuan itu untuk menunjukkan kepada publik jika para paslon yang bertanding merupakan kesatuan dan mesti bekerja sama.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x