Lagi Panas! Wacana Kantor Urusan Agama (KUA) Menjadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

- 10 Maret 2024, 10:03 WIB
Ilustrasi Kantor KUA
Ilustrasi Kantor KUA /Portal Purwokerto/Citra Ningsih

JURNAL SUMBAWA - Akhir-Akhir ini viral soal wacana Kementerian Agama akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama.

Gagasan itu pertama kali diungkapkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jumat (23/02) lalu.

Di situ, dia memaparkan idenya untuk menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," Ungkapnya.

Baca Juga: UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru

Lanjutnya, "Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," Kata Yaqut.

Dari rumor soal wacana yang beredar akan bertentangan, karena Kantor Urusan Agama (KUA) secara umum diketahui merupakan tempat yang pengurusan pencatatan yang dikhususkan untuk agama islam, termasuk pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil 6 Partai PKS

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x