UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru

- 9 Maret 2024, 21:29 WIB
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru /Dok oke flores/

JURNAL SUMBAWA - Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disetujui dalam beberapa tahap oleh Pemerintah dan DPR, Lantas bagaimana dengan tugas kepala dusun?

Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting terkait pemerintahan dan pembangunan desa, salah satunya adalah masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam revisi UU Desa, masa jabatan kades ditetapkan menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Revisi UU Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kades yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi dan monopoli kekuasaan.

Baca Juga: Begini Sejarah Panjang Sidang Isbat dan Melahirkan Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan

Dalam muatan revisi UU Desa ini, juga mengatur tugas dan fungsi kepala dusun sebagai perangkat desa yang membantu kades di tiap-tiap wilayahnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, tugas kepala dusun meliputi:

1. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

2. Melaksanakan mobilitas kependudukan.

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x