3. Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
Baca Juga: Sidang Isbat Ditiadakan: Penetapan Puasa di Indonesia Apakah Ada Perbedaan? Begini Penjelasanya
5. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala dusun juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Nah, berdasarkan revisi Undang-Undang Desa diharapkan peran dan fungsi kepala dusun dapat lebih optimal dalam mendukung kinerja kades dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Baca Juga: Mentan dan KSAD Sepakat Perluas Areal Tanam Melalui Pompanisasi
Berikut fungsi dan hak kepala dusun dalam revisi UU Desa
Fungsi kepala dusun: