UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru

- 9 Maret 2024, 21:29 WIB
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru /Dok oke flores/

3. Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.

4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga: Sidang Isbat Ditiadakan: Penetapan Puasa di Indonesia Apakah Ada Perbedaan? Begini Penjelasanya

5. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala dusun juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Nah, berdasarkan revisi Undang-Undang Desa diharapkan peran dan fungsi kepala dusun dapat lebih optimal dalam mendukung kinerja kades dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Baca Juga: Mentan dan KSAD Sepakat Perluas Areal Tanam Melalui Pompanisasi

Berikut fungsi dan hak kepala dusun dalam revisi UU Desa

Fungsi kepala dusun:

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah