8. Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai.
9. Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Itulah rangkuman meliputi fungsi dan hak kepala dusun sebagai pembantu kinerja kades di tiap-tiap wilayah yang sudah ditentukan.***