1. Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa.
2. Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
3. Pengawasan dan evaluasi program desa.
4. Pelaporan kepada kepala desa
5. Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Ketersediaan Pangan Asal Ternak Terpantau Aman dan Mencukupi
Hak kepala dusun:
5. Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan.
7. Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat.