Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP, Diberlakukan Mulai 1 Juni Kemarin

- 3 Juni 2024, 20:38 WIB
Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP, Diberlakukan Mulai 1 Juni Kemarin
Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP, Diberlakukan Mulai 1 Juni Kemarin /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan beli gas 3 Kg harus bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sudah mulai diberlakukan 1 Juni kemarin.

Gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi dari pemerintah untuk masyarakat kelas bawah. Namun, pembelian gas elpiji 3 kg tersebut memiliki syarat.

Pembelian gas elpiji 3 kg tersebut di berlakukan syarat harus dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasan mengapa harus bawa KTP, karena subsidi gas elpiji 3 Kg tersebut supaya lebih tepat pada sasaran.

Baca Juga: Motif Dendam, Pelaku Pembunuhan di Bima Diringkus Polisi

Pembelian gas 3 Kg dengan menggunakan KTP tersebut diberlakukan mulai Sabtu 1 Juni 2024.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Irto Ginting mengungkapkan, bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP.

Menurutnya, seiring dengan kebijakan itu, untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni pangkalan atau agen LPG, termasuk yang 3 kg, beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Bima, Ternyata Pelaku Pengguna Aktif Narkoba

"Ini inovasi dari Pertamina Patra Niaga untuk menggunakan Aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP)," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Irto Ginting Rabu 29 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah