Aturan Baru Mulai Diberlakukan 1 Maret, BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SKCK

- 1 Maret 2024, 19:09 WIB
Aturan Baru Mulai Diberlakukan 1 Maret, BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SKCK
Aturan Baru Mulai Diberlakukan 1 Maret, BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SKCK /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa.com/

JURNAL SUMBAWA - BPJS Kesehatan akan diberlakukan sebagai syarat untuk membuat SKCK yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2024. Uji coba tersebut sudah diterapkan di enam wilayah Provinsi indonesia, yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali dan Polda Papua Barat.

Uji coba persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK tersebut, di informasikan oleh BPJS Kesehatan melalui akun resmi Instagramnya.

"Akan diberlakukan pada 1 Maret pelaksanaan uji coba BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK," Tulis akun Instagram BPJS Kesehatan dikutip Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Ancaman Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus dan Iuran Diperbesar

Perlu diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian tentang kelakuan baik. Namun saat sekarang, penertiban SKCK tersebut haru dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Namun, aturan baru ini masih tahap uji coba dalam implementasi BPJS sebagai syarat SKCK dari 1 Maret sampai 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x