Maling Uang Rakyat Dari Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima! Penyidik Periksa Kepala BNI dan 600 Nasabah

31 Desember 2022, 12:04 WIB
Maling Uang Rakyat Dari Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima! Penyidik Periksa Kepala BNI dan 600 Nasabah /Ahmad D Jurnal Sumbawa/

JURNAL SUMBAWA - Dugaan maling uang rakyat "korupsi" Rp 36 Miliar di dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima yang dinilai merugikan negara, Satreskrim Kapolres Bima lakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bima Muhammad Amir

Tak hanya itu, penyidik Satreskrim Polres Bima juga telah memeriksa sebanyak 600 orang nasabah sebagai peminjam dana KUR di BNI.

"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap nasabah sebanyak 600 orang yang meminjam dana KUR ditahun 2022 lalu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kemarin.

Baca Juga: Uang Nasabah 600 Juta Hilang, Pihak Bank BNI Cabang Bima Tak Mau Tanggung Jawab

Kapolres Bima Kota juga mengatakan, dari pemeriksaan 600 orang nasabah BNI Cabang Bima, terdiri dari para petani dan peternak di sejumlah wilayah kabupaten Bima dan juga telah memeriksa eks Kepala BNI Cabang Bima Muhammad Amir maupun sejumlah pegawai lain.

“Terkait kasus dugaan Korupsi dan KUR, keseluruhan yang kami periksa berjumlah 1.634 orang," jelasnya.

Untuk sisa nasabah lain "lanjutnya Kapolres" memang belum diperiksa, dan kami akan meminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus ini, termasuk pegawai bank yang mengetahui dalam proses pencairan dana KUR.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana KUR telah lama ditangani dan butuh waktu untuk menyelesaikan, karena semua akan dimintai keterangannya terkait hal demikian.

Baca Juga: TERBARU! Ini Cara dan Syarat Mengajukan KUR BNI dan BRI 2022, Dapatkan Pinjaman Rp100 Juta di kur.bri.co.id

Disisi lain, negara juga telah mengalami kerugian dan belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi di KUR BNI Cabang Bima

Ia menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BPK NTB untuk melakukan audit.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat di permukaan setelah adanya laporan pengaduan dari penerima bantuan dana KUR pada tahun 2020.

Dari 1.634 orang yang menerima dana KUR Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, masing-masing mendapat pemotongan dalam bentuk barang yang nilainya mencapai Rp 11 juta.

Baca Juga: Di Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Sita 1,9 Ton Sabu-sabu dan Satu Ton Ganja

Hal ini juga ada oknum anggota DPRD Bima yang telah terlibat dalam kasus ini yang telah melakukan pemotongan terhadap dana KUR yang berbentuk barang tersebut.

Rohadi juga menjelaskan, pemotongan yang dilakukan bisa dibuktikan, karena dari 10 karung pupuk yang dikasih dan yang nyampe ketangan nasabah hanya 8 karung.

"Total dana KUR dari Rp 39 Miliar, ada sekitar Rp 4 Miliar yang telah dipotong oleh penyalur dari penerima 1.634 orang," Tutupnya ia.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler