Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

30 Mei 2024, 20:39 WIB
Bandar dan Pengedar Narkoba di Sumbawa Berhasil Dikerangkeng Bersama Barang Bukti 500 Gram Sabu /Dok. Polres Sumbawa Barat/

JURNAL SUMBAWA - Tiga orang bandar dan pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa dengan barang bukti seberat 500 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut terjadi pada Senin 21 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketiga pelaku .asing-masinh sebagai bandar dan pengedar sabu itu berinisial F, I dan A. Penangkapan ketiganya dibenarkan langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat melalui Humasnya Iptu Zainal.

Baca Juga: Nunggu Klien Untuk Transaksi Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar

Iptu Zainal Abidin mengungkapkan, praktek bisnis narkoba jenis sabu sebanyak 64 gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat berhasil diamankan oleh pihaknya.

Zainal Abidin mengungkapkan, berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalam melakukan penjualan narkoba jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kecamatan Brang Rea,

Barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 gram, sedang yang dikonsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 gram.

Baca Juga: Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, RSUD Bima Gelar Operasi Katarak Gratis

"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat," kata Zainal Abidin

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita 64 gram sabu, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.4.000.000,00, seperangkat alat hisap konsumsi sabu, 1 buah Handphone, 2 bendel palstik klip.

Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ditambah 1/3.

Baca Juga: Kapal Pesiar Pengangkut Wisatawan Mancanegara Berlabuh di Pulau Satonda Bima

Katanya, untuk tersangka ( A) melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga ).

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler