Baca Juga: Nekat! Jual Sabu-Sabu Hingga 8 Kg, Akhirnya Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTB
Berdasarkan keterangan ketiga terduga bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang tersebut sudah tidak berada dirumah.
"Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,"jelasnya bersemangat
Atas tindakan ini ketiganya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pencuri Sapi Di Desa Talabiu Diamankan Resmob Polda NTB
"Kami kan selidiki betul ketiga nya, bila memang terbukti melakukan jual beli sabu maka sudah pasti tindakan Hukum, namun bila diantaranya hanya sebagai pemakai maka terduga tersebut akan menjalani rehab,"pungkas orang yang kerap di panggil pak Dir ini.***