JURNAL SUMBAWA - Kasus terdakwa yang berinisial W terkait dengan kasus ITE terkesan digantung karena saksi korban Amsal Sulaiman alias Bos Cengsing tidak pernah menghadiri sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Sidang yang sudah 4 hingga 5 kali dilakukan, melalui surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun Cengsing tak pernah hadir satu kalipun.
Dengan hal demikian, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima menilai, terkesan hukum dimonopoli oleh saksi korban.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Periksa 19 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Benih Jagung
"Kami menilai ada kesan hukum yang dimonopoli terkait dengan kasus ITE ini terhadap yang terdakwa berinisial W karena Cengsing tak pernah hadir," Ungkapnya Muaidin selaku Ketum HMI Cabang Bima
Kejaksaan Negeri Raba Bima kiranya bisa lebih tegas dalam dalam menangani kasus ITE ini.
"Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak saja tegas ke terdakwa, tetapi juga kepada saksi korba sekaligus pelapor yakni A.S atau yang di kenal boss cengsing," Tegasnya Muaidin
Muaidin menjelaskan, dalam perjalanan kasus masalah ITE ini cukup menyita perhatian.