JURNAL SUMBAWA - Kasus korupsi pengadaan fiberglass di kabupaten Bima pada tahun 2012, mantan mantan PLT Kepala BPD Kabupaten Bima di jatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun, dalam kasus korupsi tersebut, nama Hj. Ferra Amelia ikut terlibat dan diseret kedalamnya
Tapi anehnya, setelah mantan PLT Kepala BPD Taufik dihukum bersalah, Hj Ferra Amelia belum juga diperiksa dan diselidiki terkait kasus tersebut.
Pada saat melaksanakan sidang vonis PLT Kepala BPD, Hj. Ferra Amelia juga terbukti ikut mengatur proyek untuk lima kontraktor lingkar.
Muaidin menjelaskan, fakta itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, Kamis 17 Juli 2019 kemarin.
Taufik Rusdi selaku terdakwa bersalah sesuai dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Firli Bahuri: Korupsi Adalah Musuh Bersama
"Anehnya, sejak putusan Hakim pada tanggal 17 Juli 2019 hingga di penghujung tahun 2022 ini Hj. Ferra Amelia belum di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Tipikor Pengadilan Negeri Mataram," kata Muaidin