BUMD Kabupaten Bima dianggap Bangkrut: Bupati Bima Malah Tambahkan Modal Untuk BUMD

- 18 Desember 2022, 14:11 WIB
BUMD Kabupaten Bima dianggap Bangkrut: Bupati Bima Malah Tambahkan Modal Untuk BUMD
BUMD Kabupaten Bima dianggap Bangkrut: Bupati Bima Malah Tambahkan Modal Untuk BUMD /Kantor Bupati Bima/

JURNAL SUMBAWA - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bima bermasalah hingga dianggap mengalami kebangkrutan

Dengan melihat keadaan BUMD yang sedemikian terpuruk, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE diminta agar Berhati-hati memberikan penyertaan modal terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Bima.

Melalui Rafidin, S.sos selaku Komisi I di DPRD kabupaten Bima mengatakan, bahwa BUMD di kabupaten Bima dianggap bermasalah hingga mengalami kebangkrutan, namun pemkab Bima masih saja melakukan penyertaan modal.

Baca Juga: Modus Minta Tolong! Pelajar di Bima Dijambret Motornya

Rafidin juga menyebutkan, sejumlah BUMD yang dianggap bangkrut seperti PD.WAWO (PT.BKS), PDAM, PT.Dana Usaha Mandiri dan sejumlah BUMD lainnya.

"Untuk PDAM sekarang tengah menghadapi tuntutan puluhan eks pegawai PDAM yang meminta gajinya tidak terbayar selama 30 bulan," kata Rafidin selaku Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

"Sekali lagi, stop penyertaan modal atau semua pihak akan dihadapkan dengan proses hukum ke depan,meski perda penyertaan modal telah dibuat akhir 2021 lalu," tegasnya.

Baca Juga: Kasus ITE Terdakwa Inisial W terkesan Digantung! Ketum HMI Cabang Bima: Ada Potensi Konflik Etnis di Bima

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu juga mempertanyakan dasar penyertaan modal di tahun 2020 senilai Rp.500 juta oleh Bupati Bima juga tahun 2021 senilai Rp.6 milyar lebih.

Sebab perda penyertaan modal itu berakhir jangka waktunya tahun 2019, sedangkan 2020 sampai 2021 masih dalam proses pembuatan Perda baru setelah tak berlakunya perda sebelumnya.

"Pemkab Bima baru boleh melakukan penyertaan modal itu tahun 2022.sebab perda baru dibuat akhir 2021.Nah, ketika tahun 2020 dan 2021 ada penyertaan modal, maka resikonya pidana,"jelasnya.

Diakhir pernyataannya, rafidin kembali menegaskan agar bupati Bima berhati hati melakukan penyertaan modal terhadap sejumlah BUMD.

Baca Juga: Nahas! Kebakaran Hebat Terjadi di Bima NTB, Ibu dan Anak Tewas Terbakar

Harus jelas hitungan deviden pertahun setiap BUMD.Sebab sampai akhir tahun 2021 kemarin hanya Rp 6 milyar lebih sedikit deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang sejak tahun 2015 sekitar Rp 30Mlilyar, khusus selama Dinda-Dahlan memimpin daerah kabupaten Bima,"

Rafidin mengaku tidak melarang memberikan penyertaan modal terhadap BUMD, akan tetapi harus jelas investasi hingga pendapatan yang akan diraih oleh BUMD untuk pemkab Bima.

Hati hati dengan penyertaan modal dan bisa membawa bencana bagi pengambil kebijakan itu sendiri, bahkan berpotensi besar akan terjadi korupsi model baru bagi pemimpin daerah.

Baca Juga: Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia! HMI Cabang Bima Refleksi Kasus Korupsi Fiberglass di Kabupaten Bima

Bupati Bima harus berpikir kembali kebiasaan buruk memberikan modal untuk BUMD, padahal dengan memberi modal usaha warga secara langsung itu lebih mulia dan berdampak positif bagi ekonomi rakyat bukan kasih ke bank bank APBD lalu rakyat disuruh pinjam lagi ke bank bank tersebut

"Baru-baru ini Bupati Bima juga beri penyertaan modal untuk PDAM Rp 500juta dan BKS Rp.100juta," jelasnya Rafidin.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah