JURNAL SUMBAWA - Panwaslu Kecamatan Raba membuka pendaftaran dan menerima berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Raba.
Pendaftaran ini akan dibuka sejak hari Sabtu tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00-17.00 Wita.
Setelah calon anggota Panwaslu Kelurahan mendaftar dan menyerahkan berkas, maka akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
Baca Juga: Kata Rakyat Tentang Anies Baswedan
Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan Panwascam Raba juga akan langsung mengecek NIK para pendaftar.
Apakah namanya masuk sebagai salah satu anggota Parpol pada SIPOL ataupun terdaftar sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI pada SILON DPD.
Ketua Panwaslu Kecamatan Raba, Muhammad Subhan, mengatakan bahwa pada tanggal 09-13 Januari 2023, pihaknya telah melakukan pengumuman dimasing-masing Kelurahan.
"Kami sudah menempel pengumuman pendaftaran di kantor Kelurahan Se-Kecamatan Raba dan melakukan sosialisasi di Media Sosial" Ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Bima Diminta Serius Tangani Kasus Narkoba di Kabupaten Bima