JURNAL SUMBAWA - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi HANURA H. Abdurahman, S.Sos serap aspirasi masyarakat desa roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada 24 Januari 2023.
Reses juga bisa menjalin silaturahmi dan keakraban serta menumbuhkan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan DPRD.
Pada saat reses, H. Abdurahman dari Fraksi Hanura tersebut, didampingi oleh Kepala Desa Roka, BPD dan dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Roka.
Baca Juga: Fiks! IKN Resmi Dibangun Bulan Januari 2024
H. Abdurahman menjelaskan, bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Ia juga melanjutkan, reses ini perlu dilakukan untuk menyerap dan menggali informasi apa kebutuhan masyarakat serta keluhannya.