Menurut informasi, stempel yang tertera di LPJ sekolah tersebut diduga telah dipalsukan oleh Kepsek itu sendiri.
Pemilik toko yang merasa dimanfaatkan Kepsek MTs Yasim Dena itu, juga dipanggil pihak Tipidkor pada Sabtu 18 Maret 2023 untuk dimintai keterangan.
"Saya kaget, melihat surat pemanggilan dari Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Panda, padahal saya tak pernah ada sangkut pautnya dengan sekolah MTs Yasim Dena," ungkapnya pemilik toko UD Nggela melalui chat singkatnya
Baca Juga: Diduga Menipu Ratusan Juta, Wanita Asal Dompu di Laporkan di Polres Bima
Pemilik toko UD Nggela menyampaikan bahwa stempel yang digunakan oknum Kepsek tidak di gunakan lagi dan sudah menggunakan nama lain.
"Benar pak bahwa stempel yang digunakan adalah atas nama toko saya yang sudah tidak dipakai lagi dan saya sekarang mengunakan nama lain pada toko kami," bebernya ia lebih lanjut.***