Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

- 11 Mei 2023, 16:58 WIB
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu /Dok. Bawaslu RI/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Bawaslu "Junaidin" telah lulus administrasi dalam perekrutan calon direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Bima.

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor 07/PANSEL/PDAM/2023, dan tercatat Junaidin selaku Komisioner Bawaslu berada diurutan ke empat dan telah resmi diumumkan lulus administrasi sebagai calon Direktur PDAM.

Junaidin adalah salah satu Komisioner Bawaslu yang saat ini masih aktif didalam ruang lingkup Bawaslu.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Ajak OKP Pemantau Pemilu Awasi Bersama Tahapan Pemilu 2024

Namun, dirinya saat ini terdaftar di salah satu seleksi dan dinyatakan lolos administrasi di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bima.

"Itu pak Junaidin Bawaslu," ungkap salah satu ASN diruang lingkup Pemda Kabupaten Bima yang enggan disebutkan namanya.

"Iya, pak Junaidin yang akrab disapa Joe itu," bebernya saat ditanyai kepastian oleh JS.Pikiran-rakyat.com atas nama yang tertera.

Dengan munculnya nama Junaidin atau yang akrab disapa "Joe" ini tentu melanggar pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Pemilih yang sudah Di Coklit Tidak Masuk Dalam DPS

Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:

Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Hasil Coklit Data KPU Mencapai 100 Persen! Bawaslu Temukan Warga yang Belum di Coklit

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi, Kabupaten setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Masyarakat yang Menolak Dilakukan Coklit

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Insan Pers Bima

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x