Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah

- 8 Oktober 2023, 15:27 WIB
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah /

Sebagaimana yang dipahami selama ini, ada anggapan bahwa ASN boleh memberi dukungan terhadap salah satu bakal calon/bakal pasangan calon sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024, seolah tahapan pemilu hanya pada kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara saja. Namu, regulasi mengatur tahapan pemilu 2024 sudah dimulai saat perumusan Peraturan Pemilu itu sendiri yang berlangsung pada 14 Juni 2022 dan berakhir pada Rekapitulasi Hasil penghitungan suara Putaran ke dua ditanggal 20 Juli 2024. (Baca: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022).

Keterlibatan ASN pada kontestasi politik daerah dalam mendukung salah satu bakal calon/bakal pasangan calon tidak hanya berdampak pada ASN itu sendiri melainkan juga akan berdampak pada calon yang didukung, khususnya pada tahap kampanye, hal itu sudah dijelaskan didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280;

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, jika terbukti maka akan dikenakan sanksi pidana pemilu," bebernya ia

"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," lanjutnya

Oleh karena demikian, hendaknya ASN dapat menahan diri untuk tidak ikut berpolitik atau terlibat dalam mendukung bakal calon/bakal pasangan calon tertentu, karena hal tersebut setidaknya ada beberapa dampak terhadap ASN itu sendiri.

Baca Juga: Prediksi Shio Tikus Hari Ini Bukan Shio HK, Namun Ramalan Shio Tikus Minggu 8 Oktober 2023

Pertama, kepentingan masyarakat Terdistorsi. Kedua, pelayanan tidak optimal. Ketiga, jabatan di birokrasi tidak lagi diisi oleh ASN yang berkompetensi.

Profesionalitas dan idealitas dalam sistem pelayanan publik kenyataan ini tidak dapat terhindarkan dan terjadi tanpa disadari. Latar belakang terlibatnya ASN dalam kegiatan politik atau mendukung calon/pasangan calon, antara lain:

Pertama, Ambiguitas Peraturan. Sesuai dengan pasal 2 huruf (f) UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa “asas netralitas” adalah setiap aparatur tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Disisi lain Pasal 1 angka 2 UU ASN selain pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada. Ambiguitas peraturan inilah yang juga membuat beberapa ASN Kadang-kadang terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan politik maupun mendukung calon/pasangan calon.

Kedua. Lemahnya Penegakan Hukum. Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (maachsstaat). Negara hukum bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kehidupan masyarakat bangsa dan menjadikan satu-satunya alat untuk menyelesaikan segala permasalahan. Kenyataan di lapangan ASN yang tidak netral tidak diberikan sanksi tegas sehingga tidak ada efek jera atas perbuatan yang dilakukan. Kurang tegasnya sanksi yang seringkali menjadi faktor penghambat ASN untuk bersikap netral pada saat pemilu atau pilkada dilakukan. Meskipun peraturan Perundang-undangan yang mengatur Netralitas Pegawai Negeri sipil telah ditetapkan, akan tetapi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik atau dukung mendukung masih tetap tampak.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah