Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah

- 8 Oktober 2023, 15:27 WIB
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah /

JURNAL SUMBAWA - Menjelang tahun 2024, pemilu di daerah di seluruh Indonesia disibukkan dengan pemilihan umum secara serentak, seperti pemilihan DPR, DPRD, DPD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi kompas dalam menentukan arah pelaksanaan Pemilu serentak termasuk pemilu di daerah.

Undang-undang tersebut, menjadi regulasi pengatur untuk mensukseskan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil. Termasuk didalamnya mengatur tentang larangan bagi peserta pemilu seperti partai politik dan calon perseorangan dalam setiap kegiatan politik yang dijalankan.

Baca Juga: Netralitas ASN! Follow Akun Pemenangan Peserta Pemilu Adalah Pelanggaran

Tidak berhenti sampai disitu, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang Pihak-pihak yang dilarang terlibat aktif dalam kegiatan politik daerah, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kades serta perangkat Desa dan profesi lain yang dilarang oleh Undang-Undang.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek yang penting untuk disoroti pada pelaksanaan pemilu di daerah, baik saat pemilu serentak maupun Pilkada. Sebab, pelanggaran asas netralitas ASN dalam pemilu kerap menjadi problem yang berulang dan menjadi fenomena yang berpengaruh signifikan terhadap menurunnya kualitas Pemilu yang demokratis.

ASN sendiri merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai profesi ASN memiliki prinsip dasar yang harus di patuhi (Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 2014), memiliki fungsi, tugas dan peran (Pasal 10 UU Nomor 5 tahun 2014), serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan (Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 2014).

Baca Juga: Dianggap Langgar Netralitas Oleh Bawaslu! Pj Gubernur NTB Bantah, Begini Kenyataannya

"Saya lihat belakang ini fenomena politik pemilu di daerah cenderung diwarnai dengan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu kontestan di pemilu 2024. Dukungan tersebut dilakukan secara tertutup maupun terbuka, dengan menunjukan keberpihakan pada salah satu calon/pasangan calon," ungkapnya Muhammad Saleh selaku dosen di STKIP Taman Siswa Bima Minggu 8 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x