Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah

- 8 Oktober 2023, 15:27 WIB
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah
Dilema ASN Dalam Kontestasi Politik di Daerah /

Muhammad Saleh menilai, ASN yang menghadiri kegiatan sosialisasi atau deklarasi calon/pasangan calon secara Terang-terangan di dunia nyata maupun dunia maya, baik me-like/menshare postingan yang bermuatan ajakan tidak jarang ASN ikut nimbrung dalam hal tersebut.

Sekarang ini, media sosial menjadi wadah yang banyak di gandrungi oleh calon/ pasangan calon untuk bersosialisasi memperkenalkan diri kepada khayalak umum, namun penting juga ASN menjaga netralitas dan membinakinya.

Disisi lain, Menurutnya, secara personal ASN mempunyai hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya dalam memberikan “Hak Pilih”, namun tidak dalam memberikan dukungan atau menunjukan keberpihakan ASN terhadap peserta pemilu karena memiliki batasan yang harus dicermati ketika terlibat dalam kontestasi politik.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Kerawanan ASN yang Tidak Netralitas dalam Pemilu 2024, NTB Tak Masuk Dalam Daftar

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan batasan bagi ASN dalam berpolitik, paling tidak pada pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 (ayat 2).

Disamping UU Nomor 5 tahun 2014, regulasi lain yang mengatur tentang batasan ASN berada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004. Dalam kontestasi politik ASN dilarang membuat postingan, Comment, share, like, bergabung/Follow dalam group akun pemenangan calo/bakal pasangan calon demi untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

"Termasuk Tindakan-tindakan politik lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 5 Tahun 2014) maupun PP Nomor 42 tahun 2004.
Pertanyaannya, apa dampak atau sanksi yang akan diterima oleh ASN bilamana melanggar larangan dalam aturan tersebut, atau terlibat dalam mendukung salah satu calon/bakal pasangan calon?," jelasnya dia penuh dengan pertanyaan

Lebih lanjut ia menjelaskan, menjawab pertanyaan tersebut tentu akan dilihat pada jenis dan model pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri. Jika pelanggaran berupa pelanggaran “Kode Etik ASN” maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara tertutup maupun secara terbuka. Hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat atau bahkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Katanya, ASN diberhentikan secara tidak terhormat bila menjadi pengurus/anggota partai politik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2004. Keadaan ini akan berlaku disemua tahapan pemilu, bukan pada tahapan tertentu seperti kampanye dan pungut hitung.

Baca Juga: Sante Indonesia Perkenalkan Anindita Hidayat Sebagai Brand Ambasador Terbaru

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah