JURNAL SUMBAWA - Seorang pria yang berumur 25 Tahun yang berasal dari Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga edarkan sejumlah obat terlarang.
Penyebaran obat terlarang tersebut, telah diungkapkan oleh kepolisian Resor Bima Polda NTB
"Seorang pria yang mengedarkan obat terlarang sudah kami amankan," kata Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.Sabtu 21 Oktober 23.
Baca Juga: Babat Hutan! Kades Kuta Akui Salah dan Minta Maaf, Warga Roka Memanas
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar obat terlarang sekitar pukul 10.30. Padi kemarin.
Terduga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, dan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi obat terlarang jenis tramadol dan Trihexypenidil.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama anggota bergerak menuju TKP. Namun kedatangan petugas diketahui oleh terduga berinisial IF L (25) warga Desa Kananga yang saat itu sedang Nongkrong di pertigaan gang yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca Juga: Pembabatan Hutan, Kades Kuta Diduga Terlibat dan Ajak Ketemu Kades Roka Empat Mata
Melihat kedatangan polisi terduga langsung kabur ke areal perkebunan dan dilaku pengejaran namun terduga berhasil lolos.