Diamankannya kedua wanita tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba diwilayah desa Tumpu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit intelkam Polsek Bolo dan unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat keduanya.
Tanpa membuang waktu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah area sekitar TKP dan berhasil menemukan barang bukti jenis sabu dari tangan keduanya sebanyak 15 poket siap edar yang di bungkus dengan bungkusan Penyedap masakan.
Sebagai Informasi, keduanya pernah dilakukan penggerebekan namun tidak ditemukan barang bukti serta dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan dan tau mengedarkan narkoba dalam bentuk apapun.
Saat ini keduanya bersama sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.***