Selain barang bukti dari terduga, personil Polsek juga berhasil mengamankan Satu buah Air soft gun beserta 2 gas dan pelor 17 butir,Lima buah Korek gas,2 buah pipa kaca,Satu buah Bong/ alat hisap Narkoba Jenis Shabu dan 2 botol miras jenis arak barang bukti tersebut didapatkan di Lokasi atau dalam rumah kontrakan.
Sebagai informasi AR dan BS merupakan Residivis Curat tahun 2023 dan keduanya telah menjalani hukuman di Rutan Bima.***