Berkas Perkara Kades Ka'owa Dinyatakan Lengkap dan Akan Segera di Sidangkan

- 30 Januari 2024, 19:31 WIB
Berkas Perkara Kades Ka'owa Dinyatakan Lengkap dan Akan Segera di Sidangkan
Berkas Perkara Kades Ka'owa Dinyatakan Lengkap dan Akan Segera di Sidangkan /ilustrasi/

JURNAL SUMBAWA - Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dengan tersangka Kades Ka'owa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Berkas perkara atau P-21 yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Bima itu, terkait Tipilu yang dilakukan Kades Ka'owa dan akan segera masuk dalam persidangan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima NTB telah memeriksa Kades Ka'owa (Junaidin) yang telah mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD NTB.

Baca Juga: Rekom 351 Pemilih TMS, Bawaslu Kota Bima Minta KPU Segera Tindaklanjuti

Atas tindakan keberpihakan terhadap salah satu Caleg, Kades Ka'owa telah melanggar Undang-undang Pemilu dan telah memenuhi unsur pelanggaran.

Diketahui, Junaidin telah mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD Provinsi NTB, dan mendampingi Caleg EM dalam kampanye saat reses.

Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bima langsung menindaklanjuti serta memeriksa yang bersangkutan dan menemukan unsur pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Langgar Pidana Pemilu, Oknum Kades di Bima Diteruskan Bawaslu ke Polres Bima

Tak terhenti sampai disitu, Bawaslu Kabupaten Bima juga meneruskan kepihak kepolisian Resort Bima untuk menindaklanjuti dugaan Tipilu yang dilakukan Kades Ka'owa.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x