Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang

- 29 Desember 2023, 10:00 WIB
Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang
Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang /

JURNAL SUMBAWA - Kampanye tingkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu 30 Desember, Bawaslu Kabupaten Bima langsung bereaksi sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

Kampanye pertemuan terbatas yang menghadirkan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan agar Partai berlogo merci itu tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, sebagaimana STTP yang diterbitkan Polda NTB Nomor :STTP/239/XII/2023/Dit intelkam, jumlah massa yg dilibatkan sekitar 2000 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Baca Juga: Pemilu di Daerah! Satgas Banops Subgas Propam OMB Polres Bima Cek Kesiapan Personel di KPU dan Bawaslu

“Penting bagi kami untuk ingatkan agar pihak partai tidak melibatkan Pejabat ASN, Kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMN dan BUMdes,” tegasnya.

Dia mengingatkan untuk Pejabat ASN, Kades dan perangkat desa yang dilibatkan atau melibatkan diri, dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana Pemilu bahkan dapat berefek pada Calon legislatif yang melibatkan.

“Hati-hati saja, kami tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat. Maka penting diawal kami warning," bebernya Joe

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bima Raih Penghargaan Predikat Terbaik Ke Tiga Dalam Pengelolaan Kehumasan se NTB

Lebih lanjut Joe juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak mengganggu kepentingan umum seperti melakukan konvoi dan arak-arakan, sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi di jalur woha tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalulintas.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x