JURNAL SUMBAWA - Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti transaksi uang dalam proses penyeleksian anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Transaksi uang saat pelaksanaan penyeleksian yang dilakukan Ketua Bawaslu Surabaya itu dianggap telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Agil Akbar dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Saksi Parpol, Bawaslu Kota Bima Gandeng Bersama Dengan Pers
Ketua Bawaslu Surabaya itu diberi sanksi oleh DKPP saat sidang berlangsung yang digelar diruang sidang DKPP, Jakarta pada Jumat 17 November 2023.
"Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dan sudah diberi peringatan keras dan diberhentikan dari Ketua sekaligus merangkap anggota," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang dikutip dari keterangan Resmi DKPP
Sekedar diketahui, Agil Akbar terbukti bersalah pada dugaan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam. Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Panwascam Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Baca Juga: Maraknya Kasus Ilegal Logging, TNI-Polri Laksanakan Patroli Gabungan
Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***