JURNAL SUMBAWA - Oknum Kades di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditruskan Bawaslu ke Polres Bima diduga langgar Pidana Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Bima menilai, oknum Kades telah memenuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) pada Pemilu 2024.
"Salah satu Kades di Bima Kecamatan Lambitu pidana penjara," ungkapnya Opik selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima.
Opik mengungkapkan, penyidikan kasus yang menjerat Kades Kaowa inisial JN itu, telah selesai dilakukan penyidikan dan sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
"Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jum,at (12/01/23) siang tadi" bebernya Opik.
Dijelaskan, penyidikan terhadap temuan dengan Nomor registrasi 002/Reg/TM/Kab/18.03/XII/2023 itu.
Selain telah melakukan analisa bukti bukti juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli Bahasa, sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang undang 7 Tahun 2017.