Pengadaan dan Distribusi Logistik di Dalam dan Luar Negeri Bawaslu Temukan Masalah, Terindikasi Kecurangan

- 11 Januari 2024, 19:45 WIB
Pemilu Serentak 2024, Pengadaan dan Distribusian Logistik Beberapa di Dalam dan di Luar Negeri Bawaslu Temukan Masalah: Terindikasi Kecurangan
Pemilu Serentak 2024, Pengadaan dan Distribusian Logistik Beberapa di Dalam dan di Luar Negeri Bawaslu Temukan Masalah: Terindikasi Kecurangan /Bawaslu RI/

JURNAL SUMBAWA - Pemiu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) temukan beberapa masalah terkait dengan beberapa tahapan pengadaan dan Distribusi Logistik di dalam dan di luar negeri.

Pasalnya, dalam pengadaan dan Distribusian Logistik di dua tahapan ditemukan masalah yang sangat vital. Ditahapan I, Bawaslu menemukan pengadaan dan Distribusian Logistik pada Pemilu 2024 seperti kotak suara rusak di 177 Kabupaten/kota, bilik suara rusak di 61 Kabupaten/kota, tinta rusak di 124 Kabupaten Kota, segel rusak di 30 Kabupaten/kota, kesalahan tempat tujuan Distribusi Logistik di 30 Kabupaten/kota.

“ia, kita temukan beberapa masalah terkait pengadaan dan Distribusian Logistik pada Pemilu 2024,” kata Rahmat Bagja selaku komisioner Bawaslu RI.

 Baca Juga: Jelang Kampanye AHY, Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang

Kemudian kata Rahmat, pada Distribusian Logistik pada tahap II, Bawaslu menemukan kotak suara yang rusak serta surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah 61 Kabupaten/kota.

‘’kita temukan juga di 127 Kabupaten/kota kotak suara yang rusak serta surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/ kota pada tahap II,’’ lanjutnya Rahmat.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan masalah pengadaan dan Distribusian Logistik Pemilu di luar negeri. Bawaslu telah menetapkan sebanyak 49 Pengawas Pemilu luar negeri (Panwaslu LN). panwaslu LN tersebut menemukan kejanggalan diantara:

 Baca Juga: Pemilu di Daerah! Satgas Banops Subgas Propam OMB Polres Bima Cek Kesiapan Personel di KPU dan Bawaslu

  1. Suarat suara tidak sesuai jumlah di 29 PPLN
  2. Surat suara lebih dari 32 PPLN
  3. Surat suara lebih ditempat pemungutan suaraluar negeri (TPS LN) di 14 PPLN
  4. Surat suara lebih dari metode pos tersebar di 3 PPLN
  5. Surat suara kurang yang tersebar di 20 PPLN
  6. Surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN.

Meski begitu, pihak Bawaslu akan memaksimalkan dalam bentuk pengawasan rekait dengan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu 2024 untuk menghindarkan dari kecurigaan-kecurigaan tertentu.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x