Kertas Surat Suara Rusak Pada Pemilu 2024 di Musnahkan

- 13 Februari 2024, 14:52 WIB
Kertas Surat Suara Rusak Pemilu 2024 di Musnahkan
Kertas Surat Suara Rusak Pemilu 2024 di Musnahkan //pembakaran surat suara rusak dihalaman kantor KPU Kabupaten Bima/

JURNAL SUMBAWA - Kertas surat suara rusak pada Pemilu 2024 resmi dimusnahkan dihalaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa 13 Februari 2024.

Dalam pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK., Bupati Bima H. Indah Damayanti Putri, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, dan Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Com.

Ketua KPU Kabupaten Bima mengungkapkan, Proses Pemusnahan surat suara rusak ini sebelumnya sudah melalui Penyortiran surat suara, baik surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten terdapat Kerusakan.

Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Daerah Pesisir Lewat Jalur Laut, Sinergisitas TNI Polri Pastikan Aman

Kerusakan surat suara pada Pemilu 2024 itu dikarenakan pada saat penyortiran, pelipatan dan salah cetak.

Dengan rincian Surat suara pemilu wakil presiden dan presiden 339 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPR RI NTB 1 sebanyak 681 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPD sebanyak 57 lembar,Surat suara pemilu Anggota DPRD PROVINSI NTB 6 sebanyak 428 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPRD KAB. BIMA sebanyak 1577 lembar.

Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten bahwa surat suara rusak akan segera di Musnahkan sehingga hari ini dilaksanakan Pemusnahan surat suara yang Rusak dengan cara di Bakar dan selanjutnya dilakukan Penanda Tanganan Berita acara Pemusnahan.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah