Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Minggu Tenang Pemilu 2024, Polisi Ringkus Pria Asal Dompu

- 13 Februari 2024, 15:24 WIB
Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Minggu Tenang Pemilu 2024, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Dompu
Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Minggu Tenang Pemilu 2024, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Dompu /

JURNAL SUMBAWA - Disaat Minggu Tenang Pemilu 2024, dua pria asal Dompu diringkus polisi dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 228,96 gram pada Minggu 11 Februari 2024.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) “TKP pertama di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, TKP kedua di Lingkungan Sadia 1 di belakang asrama Kodim 1608/Bima Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan TKP ketiga BTN Pena To’i Kota Bima,” ungkapnya Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH.

Menurut Abdul Malik, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH (34) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Keciduk Kuasai Narkoba, Polisi Ringkus dengan Barang Bukti 3,01 Gram

Selain terduga, petugas juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto seberat 228,96 gram, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram itu.

Sebelumnya, personil Satresnarkoba Polres Bima menerima informasi dengan menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis sabu beserta ciri-ciri terduga, di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Informasi tersebut benar adanya, sehingga pada saat di TKP, personil Satresnarkoba melihat terduga pelaku sebagaimana ciri-cirinya yang disebutkan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkoba, 4 Orang Diamankan Dua Diantaranya Perempuan

" Saat kita mengintai rupanya benar terduga AH berada di TKP bersama saudara AF, ALK, MFR lantas kita amankan di tempat guna penggeledahan," lanjutnya kasat.

Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Bima berhasil menangkap pelaku dengan menggeledahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.

“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya," jelasnya Kasat.

Baca Juga: Polri Berhasil Sita Aset Jaringan Narkoba FP Senilai Rp.442,2 Miliar! 10,2 Ton Sabu dan 46 Tersangka

Katanya, AH juga mengakui sisa barang tersebut berada di rumah orang tuanya yang terletak di Lingkungan Sadia I Kota Bima tepatnya di belakang asrama Kodim 1608/Bima. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bima lantas menuju ke rumah dimaksud.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu yang berada di dalam lemari kamar milik saudara AH," lanjutnya.

Tak sampai di situ, personil Satresnarkoba Polres Bima juga melakukan penggeledahan di satu rumah kontrakan AH yang terletak di BTN Penatoi Kota Bima, namun tidak menemukan barang bukti yang dituju.

Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Daerah Pesisir Lewat Jalur Laut, Sinergisitas TNI Polri Pastikan Aman

Sebagai informasi, ketika rekan terduga yakni AF,ALK dan MFR saat ini masih diperiksa sebagai saksi. “Apabila ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu maka akan di pulangkan dan berstatus sebagai saksi tapi apa bila terbukti ketiganya pun akan diproses hukum,” tutupnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah