JURNAL SUMBAWA - Melirik pada hasil rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah menetapkan Perolehan Suara sah Partai Politik (Parpol) dipastikan beberapa Parpol tidak mendapatkan kursi sebagai anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Tahun 2024, maka sudah bisa terlihat parpol dan Caleg mana saja yang akan lolos serta tidak lolos ke gedung Udayana untuk mewakili Daerah Pemilihan Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi NTB nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Tahun 2024, berikut Parpol yang dipastikan tidak mendapatkan kursi parlemen pada Dapil 6.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Parpol yang Dipastikan Mendapat Kursi DPRD Provinsi NTB Dapil 6
1. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia
Perolehan suara sah parpol dan Calon adalah 18.444
2. Partai Buruh
Perolehan suara sah parpol dan Calon adalah 1.605
3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia