Usai Kericuhan, KPU gelar PSU Untuk 34 TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima

- 24 Februari 2024, 13:56 WIB
Usai Kericuhan, KPU gelar PSU Untuk 34 TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima
Usai Kericuhan, KPU gelar PSU Untuk 34 TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima gelar pemungutan suara ulang dikecamatan Parado Kabupaten Bima sejumlah 34 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, (24/02/24).

Sebelumya, sempat terjadi perusakan TPS dan pembakaran logistik kotak suara oleh kelompok masyarakat yang diduga tidak puas dengan hasil perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima Dapil l pada 14 Februari lalu.

Setelah diselidiki, 4 orang terduga berhasil diamankan dikapolres Kabupaten Bima untuk ditindak lebih lanjut .

Baca Juga: Sejarah Pemungutan Suara Susulan Terbesar di Bima, Sebanyak 34 TPS Coblos Ulang di Satu Kecamatan

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU, bahwa sebanyak 34 TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Rincianya: 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS Parado Rato, 11 TPS Parado Wane.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriyadin mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa usulan baik KPPS, PPK dan Bawaslu Kabupaten Bima.

Baca Juga: Sambang Duka Ketua KPPS TPS 7 yang Meninggal Dunia di Parado, Kapolres Bima: Kami Turut Berdukacita

Kemudian untuk PSU di Kecamatan Parado, tidak mencoblos kelima jenis surat suara melainkan ada yang tiga, ada yang dua bahkan ada yang satu

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah