Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton

- 19 Maret 2024, 13:02 WIB
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton /Barang bukti kayu sonokeling yang disita oleh pihak kepolisian resort Bima Polda NTB/

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil Lacak Balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.

“Dalam keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil ilegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya

Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling, katanya, berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Dibalik Penebasan Hutan di Lambitu, Ternyata Terjadi Ilegal Logging dan Dampak Buruk Bagi Masyarakat

Disisi lain, Polres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K menghimbau terhadap anggota pihak kepolisian resort Bima untuk komitmen bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Ilegal logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat.

Komitmennya ini diperkuat lewat bukti 2 ungkap kasus ilegal logging selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima, yang oleh Kadis LHK NTB menyebutnya sebagai ‘Tangkapan Besar’

“Ini adalah ‘Tangkapan Besar’. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bima dalam mengungkap kasus Illegal Logging di Wilayah Hukumnya. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging, termasuk yang hari ini,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah