Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton

- 19 Maret 2024, 13:02 WIB
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ilegal Logging, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Tronton /Barang bukti kayu sonokeling yang disita oleh pihak kepolisian resort Bima Polda NTB/

JURNAL SUMBAWA - Dalam pengungkapan kasus Ilegal logging, penyidik Polres Bima Polda NTB menetapkan dua orang tersangka yang berinisial AR dan IK (44), masing-masing beralamat Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam (33), warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus Ilegal logging yang dilakukan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB pada Rabu 06 Maret 2024 kemarin sekitar Pukul 14.00 Wita.

"Dua orang ditetapkan tersangka kasus ini, mereka berasal dari Kabupaten Dompu," kata AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima.

Baca Juga: Marak Terjadinya Ilegal Logging, Warga Woro Kabupaten Bima Minta Hadirkan Bos Penampungan Kayu

Katanya, selain menetapkan dua orang tersangka, pihak Kepolisian Resort Bima juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil Truk (Tronton).

Dijelaskan, Awalnya, kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dan kini, kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024.

Masdidin menjelaskan, Truk Tronton yang memuat kayu illegal logging itu oleh dihadang petugas dalam perjalanannya yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Verifikasi 3 Unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.

“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya dia.

Baca Juga: Atensi Khusus, Kuasa Hukum Ilegal Logging Surati Polda NTB Tembusan Mabes Hingga Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x