"Marilah kita melaksanakan tugas dengan penuh intergritas dan profesionalisme. Dalam manajemen PPPK, salah satunya terkait pengembangan kompetensi, PPPK juga memiliki hak untuk dikembangkan potensinya," tuturnya.
Selain itu Kepala Taspen Cabang Mataram, Firson Arya Iskandar juga menjelaskan hak-hak PPPK yaitu mendapatkan masa kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dari Dapil 7
Selain itu, PPPK mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta diupayakan untuk memiliki jaminan pensiun yang akan dipotong dari gaji setiap pegawai.
A. Wahid selaku Kepala BKPSDM Kota Bima juga melaporkan, bahwa formasi ini adalah formasi Tahun 2023, dimana pegawai yang lulus sebanyak 613 orang, namun yang melakukan verifikasi ulang sebanyak 612.***