JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan Hasil penghitungan suara Partai Gerindra calon anggota DPRD di Dapil 8 Provinsi NTB.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara sah Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Minggu 10 Maret 2024.
Sebagai informasi, Dapil 8 Provinsi NTB mencakup wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian kuota kursi di Dapil 8 terdapat 7 kursi.
Lantas, berapakah perolehan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai PKB.?
- LALU SUDIARTAWAN, SM. =159
- MUSTIKA IVANA =381
- LALUSAIPUL BAHRI, S.F. = 604
- ANGGIJANURI PRASTIKA,A.Md.Par. =312
- IDHAM KRALID =428
- MASDAN =244
Perolehan Suara Partai = 3.545
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon = 36.673
Baca Juga: Penagih Uang Koperasi di Bima Ditusuk Nasabah
Itulah perolehan suara Partai Gerindra berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat Provinsi NTB untuk Dapil 8.***