JURNAL SUMBAWA - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kabid pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima Ico Rahmawati resmi dipolisikan.
Pasalnya, Kabid PTK Dikpora Ico Rahmawati telah memperdagangkan SK pengangkatan dan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ia sudah dilaporkan secara resmi tadi," kata Suharlin saat diwawancarai redaksi melalui chat whatshap Rabu 3 April 2024.
Baca Juga: Fakta Baru Pungli Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima
Suharlin mengungkapkan, Ico Rahmawati dilaporkan ke Polres Bima Polda NTB melalui LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PANRI).
Katanya, LKPK telah melengkapi dokumen dan Bukti-bukti dugaan pungutan liar yang dilakukan Ico Rahmawati dan langsung diserahkan ke Bidang Tipidkor Polres Bima.
"Kasus yang dilaporkan ini diduga telah merugikan ribuan guru yang lulus seleksi ASN PPPK pada tahun 2022-2023," tuturnya dia.
Baca Juga: Viral! Berhentikan Guru Honorer Secara Sepihak yang Bongkar Pungli, Walikota Bima Arya Pecat Kepsek