JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan Hasil penghitungan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) calon anggota DPRD di Dapil 8 Provinsi NTB.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara sah Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Minggu 10 Maret 2024.
Sebagai informasi, Dapil 8 Provinsi NTB mencakup wilayah Kabupaten Lombok Tengah B. Kemudian kuota kursi di Dapil 8 terdapat 7 kursi.
Baca Juga: Dugaan Pungli SK PPPK, Disebut Kabid PTK Dikpora Tarif Mahar Perwilayah Berbeda-beda
Lantas, berapakah perolehan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai PPP.?
- SITTIARI, S.P. =669
- LALU PURNIAWAN EFENDI, S.Pd.1., M.Pd. =345
- LALU SUNTING MENTAS =230
- SUKATMI =337
- LAW TAJIR SYAHRONI =014
- LULUK AZLIANA =84
- MARTONO ZULKARNAEN =228
Perolehan Suara Partai = 1.970
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon = 48.877
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan yang Luas dan Nyaman di Kota Bima untuk Acara Rapat Pertemuan
Itulah perolehan suara Partai PPP berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat Provinsi NTB untuk Dapil 8.***