Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum

- 27 April 2024, 11:28 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum
Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum /Saat pemusnahan barang bukti di Kejari negeri bima/

Kepolisian dan pihak terkait lainya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH) serta Peran Aktif Masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ingkrah.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah