Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum

- 27 April 2024, 11:28 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum
Pemusnahan Barang Bukti Rampasan Negara, 89 Perkara yang Memiliki Kekuatan Hukum /Saat pemusnahan barang bukti di Kejari negeri bima/

JURNAL SUMBAWA - Pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima, sebanyak 89 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., diwakili Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) tersebut.

Kegiatan itu digelar di Kantor Kejaksaan Raba Bima Jln. Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda Kota Bima Kamis 25 April 2024 sekira pukul 11.30.Wita.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Rinjani Tahun 2024, Polres Sumbawa Barat Lakukan Pemusnahan Miras

Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap diantar nya (narkoba jenis sabu atau Ganja serta Senjata Tajam) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Kegiatan pemusnahan itu di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili oleh Parmud Pidana M. Ari Fuad SH dan dihadiri oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., diwakili Kasat Resnarkoba AKP Tamrin dan BNNK diwakili kasi Rehab Arrasidun, S,S.Psi.

"Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan," Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Mulai dari Senjata Rakitan Hingga Sabu-sabu

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x