JURNAL SUMBAWA - Polres Dompu melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Diketahui, pengedar narkoba tersebut berinisial FJ yang beralamatkan Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terduga FJ merupakan pengguna aktif dan pengedar narkoba, juga seorang residivis kasus narkoba yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Pekat. FJ Kerap kali mengambil atau memesan barang yang diduga narkoba dari Dompu dengan cara di antar untuk kemudian diedarkan di Wilayah Kecamatan Pekat.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima
FJ diamankan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di salah satu rumah susun Sori Nangga Desa Sorinomo Kecamatan Pekat.
Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos mengungkapkan, penangkapan terduga FJ dengan sejumlah barang bukti yang dimilikinya, diantaranya satu buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga menyita barang lainnya berupa 3 buah sekop, 2 buah Gunting, 2 buah Tabung Kaca,1 buah bong lengkap dengan pipet bentuk L, 1 buah korek api dan 3 buah Bundel plastik klip transparan, 3 Unit Hp dengan merk yang berbeda maupun Uang Sebesar Empat Juta Rupiah.
"Jumlah Berat bruto Barang bukti shabu yang di sita petugas sebesar
2,27 gram dan atau Berat
Netto : 0,95 gram," kata kasat Narkoba Sofyan.