Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda NTB Amankan 3 Orang Dengan Barang Bukti Uang Ratusan Juta

- 10 Mei 2024, 16:50 WIB
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda NTB Amankan 3 Orang Dengan Barang Bukti Uang Ratusan Juta
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda NTB Amankan 3 Orang Dengan Barang Bukti Uang Ratusan Juta /Polda NTB berhasil mengamankan tiga pelaku TPPO/

JURNAL SUMBAWA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda NTB mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan dua laporan kasus yakni LP No. 38 tertanggal 19 Maret 2024.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., mengatakan, dari laporan itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 28 April 2024 yang berinisial MS.

Baca Juga: 4 Pengguna Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Perempuan

Kemudian seorang perempuan yang berinisial RS yang bertugas menjalankan tugas merekrut 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat Rp. 189.000.000.,

Kemudian ES berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp. 190.000.000.

Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024 melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangka pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat 11 juta rupiah.

Baca Juga: Terkait Viralnya Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Ini Komentar Hotman Paris

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkapkan kasus tindak pidana TPPO.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah