Kemudian Pentarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye, Pentarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pentarlih tidak memiliki SK dan adanya Pentarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain atau Joki.
"Kami juga memetakan prioritas pengawasan untuk daerah terluar atau yang sulit dijangkau, kelompok rentan seperti disabilitas atau kelompok agama yang menolak dicoklit, juga fokus pada Coklit pemilih yang terkonsentrasi seperti pengungsi bencana atau pesantren," tambah Idhar.
Baca Juga: Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Penwaslu Existing Dilakuan Secara Objektif
Idhar mengajak seluruh masyarakat Kota Bima ikut mengawasi pelaksanaan Coklit pemutakhiran data pemilih ini, agar hak pilih terjaga dan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung sukses.***