Login di www.bankbsi.co.id dan Cairkan Rp50 Juta Untuk UMKM Bunga 0 Persen

30 Maret 2022, 05:50 WIB
Login di www.bankbsi.co.id dan Cairkan Rp50 Juta Untuk UMKM Bunga 0 Persen /Instagram/@bank_indonesia/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan login di www.bankbsi.co.id dan cairkan Rp50 juta untuk UMKM bunga 0 persen

Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa dilakukan secara online melalui link www.bankbsi.co.id

Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut bisa dilakukan oleh pelaku UMKM hingga Rp50 Juta.

Baca Juga: 14 Link Twibbon Marhaban Ya Ramadhan 2022 Download Secara Gratis Disini

Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki keunggulan dengan KUR lainnya yaitu bunganya 0 persen

Syarat pengajuan dana KUR BSI usahanya sudah berjalan minimal 6 bulan.

Sebelum anda melakukan pencairan anda harus penuhi dengan beberapa syarat dan langkah berikut ini.

Baca Juga: Tentara Buatan Rusia yang Dicurigai NATO Ternyata Yakjuj Makjuj Buatan

Dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga Rp50 Juta.

Sebelum anda mengajukan dana KUR di BSI anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. syarat pengajuan dana KUR BSI.

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

Baca Juga: Ramadhan Tiba! Begini Cara Mengetahui Masuk Bulan Puasa Ramadhan Sesuai penjelasan Nabi

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

Baca Juga: Tentara Buatan Rusia yang Dicurigai NATO Ternyata Yakjuj Makjuj Buatan

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir.

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

- Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 1443 H Pada 2 April 2022 Serta Penanggalannya

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

- Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler