Cara Pengajuan KUR BNI Secara Online di Link eformbni.co.id, Cairkan Hingga Rp200 Juta

10 November 2023, 10:37 WIB
Pengajuan Dana KUR BNI 2023 Mudah Diajukan, Simak Penjelasannya Dibawah Ini /bni.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan cara pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia atau KUR BNI secara online melalui link eformbni.co.id dan bisa dicairkan hingga Rp200 juta.

Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) cara dan syarat agar bisa dilakukan pencairan. Pencairan dana KUR BNI tersebut harus melalui beberapa tahapan proses dibawah ini.

Pengajuan dana KUR BRI juga bisa diajukan secara online melalui link eformbni.co.id hingga Rp200 juta.

Baca Juga: KUR BRI Baru Bisa Cair, Ketahui Syaratnya Dibawah Ini

Pengajuan secara online sangat mudah dan tidak perlu mengantri di bank. Anda cukup menggunakan hp dirumah dan masuk di link eformbni.co.id.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dana KUR BNI tersebut harus memenuhi syarat atau memiliki usaha paling sedikit 6 bulan.

Sebelum melakukan pengajuan dana KUR BNI, UMKM harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di KUR BNI.

Baca Juga: Gencatan Senjata! Amerika Serikat Serang Suriah Dengan Jet Tempur dan Menewaskan 9 Orang

Simak berikut ini cara dan syarat pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia atau KUR BNI.

Cara Daftar Online Kredit Usaha Rakyat atau KUR BNI kunjungi eform bni co id.

1. Checklist persetujuan persyaratan umum.

2. Pilih tombol “Daftar”.

3. Lanjutkan dengan memilih apakah Anda sudah menjadi nasabah BNI atau belum lalu “Lanjut”.

Baca Juga: Ketua MK Baru, Profil Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Gantikan Anwar Usman

Isi secara bertahap formulir informasi pribadi dan usaha.

1. Pilih jenis KUR yang Anda ajukan dan serahkan permohonan.

2. Tunggu verifikasi dan informasi lebih lanjut dari pihak bank.

3. Ikuti proses dan panduan dari petugas bank hingga selesai.

4. Agunan : Tidak Diwajibkan Agunan Tambahan.

Berikut syarat umum pengajuan pinjaman program dana KUR BNI.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah

3. Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal 6 bulan

4. Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan usaha produktif dan layak

5.Memiliki perizinan usaha minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

6. Memiliki riwayat kredit yang lancar

7.Tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler