WARTA SUMBAWA - Bulan Desember sebagai tanda akhir tahun 2021 dan akhir pula bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut disalurkan melalui BRI dan telah ditetapkan oleh Pemerintah siapa saja yang berhak menerimanya.
Oleh karena itu, jika masyarakat merasa diri menerima BLT UMKM tapi belum di ambil maka BLT UMKM tersebut akan dikembalikan lagi ke khas negara.
Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI? Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Jika Belum Dapat
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dilansir dari lama bri.co.id.
BLT UMKM Rp 1,2 juta bakal dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil hingga waktu yang ditentukan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2021?
Pemerintah diketahui menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Syarat penerima BPUM di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI? Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Jika Belum Dapat
Meski memenuhi syarat, tidak berarti kamu bisa langsung mencairkan dana Rp 1,2 juta dari program BLT UMKM melalui BRI.
Pemilik NIK KTP yang bisa mengambil dana memiliki dua ciri khusus.
Pertama, pemilik NIK KTP mendapatkan SMS pemberitahuan resmi sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Adapun, SMS resmi tersebut contohnya yaitu:
Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Link Eform BRI, Masih Ada Waktu Hingga Akhir Desember
Kedua, pemilik NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link Eform BRI, yaitu link yang dikelola oleh bank pelat merah tersebut. Nah, untuk mengetahui terdaftar atau tidak, kamu bisa mengakses link Eform BRI menggunakan HP maupun laptop.
Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link Eform BRI sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry".
- Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Ketia dua ciri yang disebutkan di atas sesuai dengan diri anda maka segera datang di BRI terdekat dan juta sebelum Desember 2021 berakhir.***