Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id

- 18 Januari 2022, 19:19 WIB
Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id
Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id /Pixabay/

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Simak Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Pemerintah Cairkan Melalui Kementrian Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk BLT Dana Desa tersebut.

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa.

Abdul Halim menjelaskan bahwa sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BLT Dana Desa Tahun 2022. Simak Syarat dan Cara Daptakan Bantuan Rp 300 Ribu

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah