JURNAL SUMBAWA - Pada tahun 2022 ini, Pemerintah kembai melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR guna membantu para pelaku usaha atau UMKM terkait pembiayaan dan kemajuan pemulihan ekonomi nasional.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpeuang untuk dapatkan bantuan KUR BNI hingga Rp 50 juta. Salah satu syaratnya adalah foto copy surat nikah dan NPWP untuk mendapatkan bantuan KUR Rp 50 juta, segera daftar di link eform.bni.co.id.
Diketahui bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) mendapatkan alokasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2022 mencapai Rp38 triliun. Sementara untuk KUR BNI tahun 2021 sebesar Rp30,95 persen.
Baca Juga: Sudah Menikah? Segera Ajukan Bantuan KUR BSI Hingga Rp 50 Juta. Cek dan Daftar di www.bankbsi.co.id
Dikutip dari laman resmi BNI, ada dua jenis produk KUR yang ditawarkan oleh BNI, yakni KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Letak perbedaan di antara kedua jenis KUR BNI tersebut yakni besaran maksimum kredit yang diberikan.
Untuk KUR Super Mikro, nilai kredit yang diberikan maksimal Rp10 juta, sedangkan untuk KUR Mikro nilainya adalah Rp10 juta sampai Rp50 juta.
Berikut syarat Umum Mengajukan KUR BNI: